1 Perkara Narkotika dan 11 Perkara Oharda di Setujui Untuk Restorative Justice Mandiri

oleh -55 Dilihat

Pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 12 (dua belas) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kota Probolinggo, Ngawi, Jombang, Tanjung Perak dan Kajari Kabupaten Mojokerto dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, yang terdiri dari :

11 (sebelas) Perkara Orharda, yang terdiri dari :
– 4 perkara penadahan(memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP), diajukan oleh Kejari Bojonegoro (2 perkara), Kejari Probolinggo (1 perkara) dan Kejari Pasuruan (1 perkara);
– 3 perkara pencurian (memenuhi unsur Pasal 362 KUHP), diajukan oleh Kejari Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sidoarjo (1 perkara);
– 2 perkara Laka Lantas yang memenuhi unsur Primair : Pasal 310 Ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Subsidiair : Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Nganjuk (masing-masing 1 perkara);
– 1 perkara penganiayaan yang memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejari Probolinggo;
– 1 perkara KDRT yang memenuhi unsur Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diajukan oleh Kejari Bojonegoro.
– 1 Perkara Penyalahgunaan NARKOTIKA, diajukan oleh Kejari Probolinggo;
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika ; tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi

Visited 4 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.