5 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

oleh -187 Dilihat

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, SH.MH. pada hari Selasa, 21 Mei 2024, didampingi Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Kabupaten Malang, Kajari Blitar, Kajari Kota Madiun, Kajari Jombang dan Kajari Kabupaten Kediri telah melaksanakan expose di hadapan Plt. Jam Pidum Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. melalui sarana virtual dengan mengajukan 5 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

5 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari :
– 1 (satu) Perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari Kejari Kota Madiun
– 1 (satu) Perkara Pencurian (Pasal 362 KUHP) dari Kejari Kab Kediri
– 2 (dua) Perkara Penipuan / Penggelapan (Pasal 378 / 372 KUHP) dari Kejari Kab Malang dan Kejari Jombang
– 1 (satu) Perkara Pasal 310 ayat (4) (Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

 

Visited 4 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.