Surabaya, memorandum.co.id – Sebanyak lima perkara tindak pidana umum dan dua kasus narkotika di Kejati Jatim dihentikan kasusnya melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH.MH. bersama-sama dengan Jajaran Bidang Pidum Kejati Jatim dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Kota Kediri, Kajari Kota Pasuruan dan Kajari Trenggalek telah melaksanakan ekspose tujuh perkara di hadapan Jam Pidum Dr. Fadil Zumhana melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Rinciannya, lima perkara Tindak Pidana Umum (Orang dan Harta Benda – ORHADA), terdiri dari
– Tiga perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sidoarjo (1 perkara).
– Dua perkara pengerusakan ( yang memenuhi ketentuan Pasal 406 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Pasuruan dan Kejari Trenggalek.
Sedangkan perkara narkotika sebanyak dua perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Kajati Jatim menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
“Kelima perkara ORHADA dimaksud diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya, karena terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Mia Amiati.
Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis.(gus)