6 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

oleh -390 Dilihat
oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, didampingi Plh. Aspidum, para Koordinator dan Kasi Orharda pada Bidang Pidum bersama-sama dengan Kajari Bojonegoro, Kajari Sidoarjo, Kajari Kab Mojokerto, Kajari Jombang, Kajari Situbondo dan Kajari Sumenep, telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 6 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif , yaitu :

– 3 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Bojonegoro, Kejari Sidoarjo dan Kejari Jombang;
– 1 Perkara Penggelapan (memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) diajukan oleh Kejari Sumenep;
– 1 Perkara perlindungan anak (memenuhi ketentauan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak) diajukan oleh Kejari Kab Mojokerto;
– 1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Situbondo.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;
– Masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

No More Posts Available.

No more pages to load.