8 Perkara Oharda Dihentikan Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

oleh -436 Dilihat
oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, didampingi Aspidum, para Koordinator dan Kasi Orharda pada Bidang Pidum bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Kab Mojokerto, Kajari Ngawi, Kajari Kab Pasuruan dan Kajari Sumenep telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 8(delapan) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
– 3 (tiga) Perkara Penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kab. Pasuruan;
– 4 (empat) Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) dari Kejari Surabaya, Kejari Kab Mojokerto, Kejari Ngawi dan Kejari Sumenenep
– 1 (satu) Perkara Pengerusakan (memenuhi ketentuan Pasal 406 KUHP) dari Kejari Sidoarjo;

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.