Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 5 Tersangka Korupsi BPRS Mojokerto Dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya

oleh -150 Dilihat

Kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), lima tersangka kini siap dihadapkan ke meja hijau.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, Jumat (30/8/2024) mengatakan, pelimpahan tahap II ini telah dilakukan. “Hari ini kita melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.

Kelima tersangka yang dijerat dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45), serta tiga nasabah pembiayaan yakni, Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, dan Sudarso warga Malang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 29 miliar.

“Setelah perkara ini masuk ke Tahap II, Kejari Kota Mojokerto akan segera melimpahkan perkara itu ke PN Tipikor Surabaya,” tambah Joko.

Saat ini, para tersangka masih ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, proses hukum terhadap para tersangka akan segera berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto ini menjadi perhatian publik, mengingat BPRS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan diungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan kerugian negara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.