Surabaya – Diduga sebagai Kurir dan pengedar, HE (29) warga Jl. Simo Gunung Kramat diamankan polisi lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebarat + 15,52 gram.
Saat digeledah polisi, HE Memiliki 9 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu yang didapatkan dari LK ( DPO) Jumat 06 Mei 2022 sekira pukul 19.15 Wib diranjau di tempat sampah depan toko-toko JMP Surabaya seharga Rp 13.875.000,-,
“Tersangka membagi menjadi 11 Poket kemudian laku 2 poket serta sisanya tinggal 9 poket” Ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (25/5/2022).
Tersangka, sambung Daniel juga membeli barang berupa Narkotika jenis Sabu dari LK untuk dijual, tersangka juga pernah membeli dari AS (DPO) pada Jumat 6 Mei 2022 jam 21.00 diranjaau di depan Islamic Center Surabaya sebanyak 1 Poket seberat 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,-
“Kami masih dalami dan kami lakukan proses pengembangan proses penyelidikan” imbuh Daniel.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik warnah hitam, 1 buah buku catatan penjualan, 1 buah HP Relmi warnah merah. (LW)
Akibat perbuatannya, HE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara paling lama.