Dua atau tiga hari lalu ada berita tersangka penjahat sabu, M Agung Hidayat (26), warga Bolodewo, Surabaya, tewas kehabisan darah usai ditembak polisi setelah berusaha kabur dari tahanan Mapolsek Pabean Cantikan.
Boleh dibilang tahanan ini apes. Ada pendapat lain, tahanan ini layak ditembak (tapi) tidak perlu sampai tewas. Juga ada yang sepakat dan setuju atas kematian tahanan ini dengan alasan penjahat sabu tidak perlu diberi ampun meski hanya sebatas pemakai.
Berita ini menyeruak di tengah ramainya berita lain di jagad raya. Setidak-tidaknya menyita perhatian publik Kota Surabaya meski berita nasional seperti PON XX yang sedang berlangsung di Provinsi Papua kini menggelinding begitu deras.
Menariknya berita ini, betis dan paha tersangka ditembak aparat hingga terjadi pendarahan hebat dan memaksa ibu tersangka tidak terima atas kematian salah satu anak tercintanya.
Celoteh sang ibu tersangka, tak seharusnya aparat kepolisian bertindak di luar batas hukum. Apalagi tersangka hanya sebatas pengguna yang notabene masih dapat dilakukan rehabilitasi.
Salahkah aparat kepolisian? Apa kasus ini dapat diseret kepada penuntutan terhadap anggota atau kepala kepolisian yang bertanggung jawab langsung terhadap anggota yang menembak tersangka? Atau kasus seperti ini dibenarkan peraturan?
Beberapa pertanyaan ini pasti ada jawabnya. Paling tidak, kasus menembak tersangka hingga menyebabkan kematian harus diusut tuntas, mengingat kepolisian memiliki piranti atau divisi penanganan anggota seperti propam (profesi dan pengamanan). Soal benar atau tidak (tindakan anggota kepolisian menembak tersangka), tunggu hasil pemeriksaan. Tentu transparansi dalam pemeriksaan menjadi hal terpenting yang dikedepankan.
Tak hanya itu, kebenaran atas kejadian penembakan harus diperjelas data dan fakta informasinya. Pasalnya, kejadian seperti ini pasti ada saksi yang dapat menjadi pertaruhan aparat kepolisian atas kebenaran kejadian yang sesungguhnya.
Jadi teringat kasus M Kace, tahanan kasus penistaan agama Islam, yang di dalam tahanan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri digebuki dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjenpol Napoleon Bonaparte. Kalau mengingat kasus ini, masih beruntung M Kace tidak mengalami hal yang sama dengan tersangka M Agung Hidayat,
Nah sambil menunggu pengusutan kasus tewasnya tersangka “milik” Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, ikuti saja berita-berita perjuangan atlet yang berlaga di ajang PON XX di tanah Papua. Apalagi hari ini, Sabtu 2 Oktober menurut jadwal dibuka secara resmi dan langsung oleh Presiden Joko Widodo (tanpa virtual), pasti perhelatan akbar multiolahraga nasional berlangsung ketat dengan catatan jika kondisi Papua terjaga ketat dari rongrongan gerakan papua merdeka.(*)