SURABAYATERKINI.COM: Pemerintah bakal menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025. Dengan demikian harga rokok di pasaran bakalan ikut naik mulai tahun depan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan lampu hijau untuk menaikkan tarif CHT yang akan diberlakukan pada 2025. Tepatnya, pada tahun pertama kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mengatakan tarif CHT akan dibahas usai Presiden Joko Widodo menyerahkan Nota Keuangan di pertengahan Agustus 2024.
“Setelah Presiden menyampaikan nota APBN, itu baru akan kita bahas, termasuk rencana pemerintah mau menaikkan berapa,” ujarnya usai rapat kerja bersama dengan pemerintah pada pekan lalu.
Dia mengatakan, penetapan kenaikan besaran tarif CHT nantinya akan dipertimbangkan dari sisi daya beli dan kesehatan masyarakat. Kenaikan harga rokok juga dinilai ampuh untuk menekan angka prevalensi perokok di Indonesia.
Dikatakan Andreas, daya beli kelas menengah harus diperhitungkan dalam rangka menetapkan besaran tarif CHT untuk tahun depan.
“Tapi yang menengah ini yang perlu kita nanti lihat. Kami sudah sampaikan ke pemerintah bahwa ini harus betul-betul diperhatikan,” ujar Andreas.
Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Askolani menyampaikan penyesuaian tarif cukai akan dilakukan sebab tarif multiyears sebentar lagi akan berakhir di tahun 2024. Penyesuaian tarif CHT tersebut sudah mendapatkan restu dari DPR RI. “Kami sudah dapat approval [dari DPR] untuk menyesuaikan tarif cukainya 2025 intensifikasi,” ujarnya kepada wartawan. Tarif cukai rokok secara multiyears telah diberlakukan untuk dua tahun, yakni 2023-2024. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar 10%. Namun, posisi CHT masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara. Dikutip dari Bisnis, hasil tembakau per April 2024 tercatat memberikan kontribusi sebesar Rp74,2 triliun dari total penerimaan sebesar Rp95,7 triliun. (Red)