Pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dengan didampingi oleh para Asisten dan seluruh pejabat struktual, Jaksa Fungsional, dan seluruh Pegawai pada Kejati Jatim, elaksanakan Rapat Staf Paripurna, dimana pelaksanaan Rapat Staf Paripurna ini mengacu kepada ketentuan yang diatur di dalam :
1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : NEP-014/J.A/5/1982 tanggal 18 Mei 1982 tentang Pengaturan Rapat Staf Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri;
2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-005/J.A/5/1932 targgal 19 Mei1982 tentang Pelaksanaan Rapat Staf KejaksaanTinggi dan Kejaksaan Negeri;
3. Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : E-S 019/3.A./11/1982 tanggal 22 November 1982 tentang Bentuk dan Sistematika Laporan Ragat Staf Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Kajati Jatim memberikan arahan dan mengevaluai kinerja masing-masing Bidang; Mengulas pencapaian dan tantangan serta hambatan yang dihadapi selama periode sebelumnya, serta menekankan pentingnya peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja dengan meningkatkan Profesionalisme serta mendorong seluruh staf untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas dalam menjalankan tugas.
Kepada para Jaksa, Kajati Jatim menekankan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat mencederai marwah institusi. Selain itu, Kajati Jatim menyampaikan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan responsif dan penuh empati guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Rapat Staf Paripurna ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.