Kajati Jatim Melakukan Door Stop Dengan Media National Sharing Session

oleh -11 Dilihat

Pasca pelaksanaan kegiatan Acara National Sharing Session dengan tema : Tata Kelola Lingkungan yang Baik dari Prespektif Hukum dan Sosial, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 bertempat di Lobby Sekolah Pasca Sarjana, Unair, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL bersama-sama dengan Prigi Arisandi, MSi (CEO ECOTON) serta Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, SH, M.Hum Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Unair melaksanakan doorstop dengan memberikan penjelasan kepada rekan-rekan Media berkaitan dengan tema kegiatan Sharing Session : Tata Kelola Lingkungan yang Baik dari Prespektif Hukum dan Sosial.

Kepada rekan-rekan media, Kajati Jatim menyampaikan bahwa Hukum Lingkungan memiliki peranan penting dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan hidup. Tidak hanya dengan aturan hukum, penegakan hukum lingkungan juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik dan benar.

Eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali bukan hanya akan mengakibatkan kelangkaan sumber daya, namun juga dapat mengakibatkan menurunya kualitas lingkungan. Tentu saja degradasi lingkungan yang terjadi sungguh berbahaya bagi keberlangsungan hidup dan kehidupan ekosistem. Untuk itu, diperlukan kebijakan-regulasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preventif untuk mengeliminasi (dampak) degradasi hingga desktruksi lingkungan dan harus `memberikan kontribusi bagi munculnya ide-konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Sedangkan Prigi Arisandi, MSi selaku CEO ECOTON, menyoroti tentang rendahnya kesadaran masyarakat terhada beberapa kasus pencemaran yang terjadi, untuk itu diperlukan ruang baru agar dapat mengedukasi masyarakat. Adapun Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, SH, M.Hum menyampaikan bahwa dengan formulasi yuridis bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari materi muatan UUD 1945 hasil Amandemen Kedua yang disahkan tanggal 18 Agustus 2000, tentu membawa perubahan fundamental dalam aspek pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Lingkungan hidup dalam dimensi konstitusi dengan sendirinya telah diposisikan normatif dan memiliki hak konstitusional yang harus dijalankan oleh negara. Kepemilikan atas hak konstitusional terhadap lingkungan dipastikan membawa konsekuensi hukum untuk memberlakukan lingkungan sebagai hak asasi manusia yang harus mendapatkan perlindungan hukum (legal-protection).
Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.