Kajati Jatim Menghadiri Acara Akad Nikah & Itsbat Nikah (Nikah Masal) Di Kejari Kabupaten Malang

oleh -100 Dilihat
oleh

Pada hari Rabu tanggal 3 Julii   2024, Kajati Jatim,  Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA., CSSL dengan didampingi oleh para Asisten, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Jatim menghadiri acara Nikah Massal  yang diselengarakan oleh  Kejari  Kabupaten Malang dalam rangka rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke – 64 tahun 2024, dengan jumlah peserta Nikah Masal terdiri dari   64 (enam puluh empat) pasangan mempelai yang terdiri dari 43 (empat puluh tiga) pasangan Nikah secara Isbat dan 21 (dua puluh satu) pasangan Nikah secara Akad.

Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, di Indonesia terdapat hukum positif yang mengatur tentang pernikahan, yaitu Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa : Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, dimana Hakikat pernikahan yang digambarkan dalam UU No.1 Tahun 1974 itu sejalan dengan hakikat pernikahan dalam  ajaran Islam, karena keduanya tidak hanya melihat dari segi ikatan kontrak lahirnya saja, tetapi sekaligus ikatan pertautan kebatinan antara suami istri yang ditujukan untuk membina keluarga yang kekal dan bahagia, sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan  diselenggarakannya Pernikahan Masal oleh Kejari Kabupaten Malang, menjadi bukti  adanya   kepedulian  Kejaksaan  terhadap perlindungan hak perempuan dan anak-anak dan juga Kejaksaan hadir mewakili Negara   dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan status keperdataan setiap warga Negara. Karena dengan berlangsungnya pernikahan sesuai dengan hukum agamanya dan telah diakui menurut Undang-Undang yang berlaku maka perkawinan tersebut dinyatakan sah.  Kejaksaan memandang perlunya  sosialisasi yang dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah   untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, tentang pentingnya surat nikah. Termasuk para peserta nikah massal untuk turut mensosialisasikan kepada teman, saudara dan anggota  kelurga yang lain dilingkungannya masing-masing.

No More Posts Available.

No more pages to load.