Kajati Jatim menyetujui 10 perkara diterapkan keadilan restoratif dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang humanis

oleh -25 Dilihat

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati,SH,MH,CMA,CSSL memimpin Ekspose Mandiri 10 perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kajati Jatim bersama-sama Kajari Sidoarjo, Kab. Malang, Kota Mojokerto dan Kajari Magetan yang terdiri dari:

9 Perkara Orharda :

  • 4 perkara Pencurian memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Sidoarjo, Kab. Malang, Bondowoso dan Kejari Magetan (masing-masing 1 perkara);
  • 1 perkara Penadahan memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP diajukan oleh Kejari Bondowoso;
  • 1 Perkara Penganiayaan memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Sidoarjo;
  • 2 Perkara KDRT disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diajukan oleh Kejari Tanjungperak dan Ngawi;
  • 1 perkara tentang merk disangka melanggar Primair Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Subsidair Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diajjukan oleh Kejari Tanjung perak;

1 perkara Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan oleh Kejari Sumenep nama Tersangka SAMSUL ARIFIN Bin SYAIFUL ANWAR yang disangka melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user);
– tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
– tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika ;
– tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
– sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi;

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.