Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 9 Perkara Pidum

oleh -8 Dilihat
oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 9 perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kajari Jember, Kajari Kab Madiun, Kajari Ponorogo dan Kajari Nganjuk yang terdiri dari :

7 (TUJUH) PERKARA ORHARDA :
– 3(tiga) perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Ponorogo serta yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Kabupaten Madiun;
– 3(tiga) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Jermber dan Kejari Nganjuk;
– 1(satu) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya.

2 (DUA) PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA :
Diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Nganjuk dimana tersangka menyalahgunakan narkotika dan memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 yaitu :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan juga harus mempertimbangkan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Nomor 18 Tahun 2021 yaitu bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user);
– tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
– tersangka tidak termasuk DPO;

Visited 2 times, 2 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.