Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Senin 3 Juni 2024.
Selain meresmikan Rumah RJ, Kajati Jatim juga melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan UTM tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta memberikan kuliah umum.
Kajati Jatim Dr Mia Amiati mengatakan tujuan dibentuknya Rumah RJ di Universitas adalah sebagai wadah bagi civitas akademica yang berada dalam lingkup Universitas, baik dosen maupun tenaga tata usaha serta para mahasiswa untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.
Selain juga sebagai wadah bagi civitas akademica di lingkup Universitas dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kampus dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk dapat diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Pembentukan Rumah Restorative Justice kiranya dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara.
Selain itu, pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
“Saya sangat berharap bahwa semangat membangun Rumah Restorative Justice jangan hanya terjadi pada saat acara peresmian saja,” ujarnya.
Kajati Jatim mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung RI bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat merupakan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab kita, sedangkan menghadirkan Rumah Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat.
“Rumah Restorative Justice adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuhkembangkan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh Universitas Trunojoyo Madura,” ujar Dr Mia Amiati.
Untuk wilayah Jawa Timur, pembentukan rumah restorative justice di universitas bukanlah hal yang baru dilakukan. Di beberapa Kabupaten/Kota telah dibetuk rumah restorative justice di universitas yaitu yang pertama di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Merdeka Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk, Universitas Merdeka Malang dan Universitas Surabaya.
Hasilnya, masyarakat sangat merespon positif serta mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan di daerah mereka masing-masing.
“Dengan adanya Rumah Restoratif Justice Universitas Trunojoyo Madura, Saya ingin mengimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan beserta jajaran dan pihak terkait lainnya termasuk Civitas Akademica Universitas Trunojoyo Madura untuk sama-sama memiliki tanggungjawab moral agar tetap secara konsisten mendukung pemanfaatan Rumah Restorative Justice ini dengan baik, sehingga pembentukannya (peresmian) tidak sekedar seremonial saja tetapi kita bersama berharap dapat dioptimalkan dan dirasakan manfaatnya,” ujar Kajati Mia Amiati.
Hingga saat ini telah diresmikan sebanyak 1.739 Rumah RJ di Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari 554 di Kelurahan/Desa/Kecamatan Kota Kabupaten se Jawa Timur, 1.179 Rumah RJ di Lingkungan Sekolah dan enam Rumah RJ di lingkungan kampus.
“Sehingga dengan diresmikan Rumah Restorative Justice di Universitas Trunojoyo Madura akan menambah menjadi tujuh Rumah Restorative Justice di lingkungan kampus dan menambah jumlahnya menjadi 1740 Rumah RJ di wilayah Propinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (*)