Keadilan Restoratif, Kejati Jatim Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Tindak Pidana

oleh -430 Dilihat

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah digelar ekspose dengan Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui sarana virtual pada Kamis (4/10/2023).

Ketiga perkara tersebut terdiri dari dua perkara pencurian dan satu perkara penadahan. Perkara pencurian diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, sedangkan perkara penadahan diajukan oleh Kejari Sampang.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati mengatakan, penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif.

Melalui keadilan restoratif, diharapkan dapat tercipta rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi masyarakat bawah.

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum,” ujar Mia.

Mia menambahkan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan hak korban telah dipulihkan kembali;

Masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

Mia berharap, dengan penerapan keadilan restoratif, dapat tercipta penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.