Kegiatan Pendampingan Hukum JPN Dalam Projek Pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan Oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali

oleh -231 Dilihat

Dalam rangka pelaksanakan kegiatan pendampingan hukum, pada hari Senin – Rabu, tanggal 6 – 8 Mei 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA dengan didampingi oleh Asdatun IRENE PUTRIE, SH, MHum dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim menghadiriri acara Konsinyering Pendampingan Hukum sehubungan dengan pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Timur dan Bali, dimana ditemukan adanya berbagai permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan projek tersebut.

Terhadap berbagai permasalahan yang ada, Kajati Jatim, Asdatun beserta Tim memberikan tanggapan agar diperoleh solusi terbaik untuk memitigasi permasalahan yang ada dan menghambat kemungkinan adanya risiko hukum. Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu BUMN bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, Untuk itu diharapkan agar PT PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Timur dan Bali senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan Pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kegiatan pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Tim JPN Kejati Jatim merupakan bagian dari pelaksanaan tupoksi Bidang Datun yang berkaitan dengan pertimbangan hukum.

Visited 6 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.