Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, Rabu 13 November 2024.
Kedua orang saksi itu yakni:
1. SA selaku Ipar Tersangka LR.
2. DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.
Adapun kedua orang saksi diperiksa atas nama tersangka LR (penasehat hukum Ronald Tannur), terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan tertulisnya. (*)