Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di Bali

oleh -53 Dilihat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di Bali, Kamis (24/10). Penangkapan ZR ini terkait dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

“Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” kata Kajati Bali, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024).

Dia menjelaskan, awalnya Zarof dilakukan pemeriksaan sejak sore kemarin hingga malam hari. Kemudian, dia dibawa ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut karena diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak mengonfirmasi siapa dan perannya seperti apa, apalagi status yang bersangkutan. Mengenai ada tersangka baru silakan ditanya ke Kejagung,” ujar Ketut.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan operasi tangkap tangan terhadap mereka.

Hingga kini, sudah ada lima orang yang sudah diamankan dalam kasus ini.

Visited 7 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.