Malang, surabayaterkini.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang menghentikan penuntutan terhadap AS (50) yang disangkakan melanggar Pasal 480 ayat ke 1 KUHP tentang penadahan. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan keadilan restoratif.
AS ditangkap oleh Polresta Malang Kota pada tanggal 12 November 2023 karena diduga telah mengambil sepeda motor milik korban.
Setelah menerima berkas perkara, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan mediasi antara korban dan AS. Pada kesempatan tersebut, AS menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatannya.
Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan AS dan sepakat untuk berdamai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan oleh keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.
– Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka.
– Adanya respon positif dari masyarakat.
“Dengan adanya penghentian penuntutan ini, AS telah dilepaskan dari tahanan. AS juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Kasi Intelijen Eko Budisusanto.
Kasi Intelijen Eko Budisusanto berharap bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, yaitu korban, tersangka, dan masyarakat.(cak)