Malang, surabayaterkini.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang memeriksa 26 orang saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Koperasi Serba Usaha Montana Hotel di Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Adapun saksi yang diperiksa antara lain terdiri dari pengurus Koperasi Montana, pihak LPDB-KUMKM, dan pihak terkait lainnya.
“Dalam pemeriksaan saksi-saksi guna untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Eko menambahkan, dalam pemeriksaan saksi ini akan terus dilakukan hingga penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Kasus dugaan korupsi penyaluran dana LPDB-KUMKM Koperasi Montana ini bermula dari laporan masyarakat pada November 2022. Kedua tersangka, DM dan VD, diduga mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM sebesar Rp11 miliar, namun disetujui sebesar Rp5 miliar.
Untuk memenuhi persyaratan pencairan dana, kedua tersangka mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejari Kota Malang dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. (cak)