Surabaya, memorandum.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
Kelima saksi itu yaitu :
1. H selaku Tim Koordinator Penyusun Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.
2. T selaku Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.
3. ESY selaku Karyawan PT Untung Bersama Sejahtera.
4. K selaku PHL Bea Cukai Soekarno – Hatta.
5. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam, Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung memutuskan menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk penggeledahan dua kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
Penggeledahan dilakukan di antaranya di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Dari penggeledahan itu ditemukan bukti dokumen dan bukti elektronik terkait kasus tersebut. (gus)