Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT WTM, Diduga Korupsi Dana Kredit Bank Jatim Rp34 Miliar

oleh -9 Dilihat

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap seorang direktur perusahaan swasta berinisial H.T. (67) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), Rabu (18/9/2024).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH. MH., ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (18/9/2024) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024.

“Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tegas Iswara.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.