Surabaya, surabayaterkini.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT. Bank Jatim melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Aula Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, Rabu (9/8/2023).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk keberlanjutan adanya sinergitas antara PT Bank Jatim dengan Kejati Jatim, dimana perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama dua tahun dan hanya terbatas pada kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dari PT Bank Jatim yang hadir mengikuti kegiatan acara penandatangan PKS tersebut adalah Komisaris Utama Suprajanto beserta seluruh jajaran Komisaris, Direktur Utama Busrul Iman beserta jajarannya, para Senior Vice President, Vice President berikut dengan Pimpinan Cabang PT Bank Jatim se-Jawa Timur.
Kajati Jatim mengawali kegiatan penandatanganan PKS dengan penyampaian materi mengenai “Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Permasalahan Hukum di Bidang Perbankan.” Kajati Jatim mengingatkan bahwa seluruh jajaran PT Bank Jatim dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sektor Perbankan harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mematuhi semua ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, disamping itu juga disampaikan tentang titik rawan korupsi di Bidang Perbankan.
“Apabila dalam mengelola kegiatan perbankan, PT Bank Jatim harus berhadapan dengan permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, dengan telah ditandatanganinya PKS ini maka JPN dapat memberikan bantuan hukum untuk bertindak menjadi pihak yang mewakili PT Bank Jatim baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain,” ujar Mia Amiati.
Hal ini sejalan dengan pidato sambutan Presiden RI Joko Widodo pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63 tanggal 22 Juli 2023 lalu, yang mana disampaikan peran Jaksa Pengacara Negara sangat penting untuk melindungi negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan international. (cak)