Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Jawa Timur secara serentak melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini meliputi penggeledahan, penyitaan, dan penahanan tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.
Penindakan oleh Kejati Jawa Timur
Kejati Jawa Timur menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. SN ditahan selama 20 hari mulai 9 hingga 28 Desember 2024 di Rutan Kelas 1 Surabaya. Berdasarkan dokumen Striking Off Final Gazette Notification dari ACRA, Singapura, perusahaan TSG Infrastruktur telah dinyatakan tidak aktif sejak 4 November 2024.
Selain SN, Kejati Jatim sebelumnya menetapkan tiga tersangka lain, yakni BN, SI, dan TN, dengan total kerugian negara yang diungkap mencapai Rp21,1 miliar, USD 265.300 (setara Rp3,97 miliar), dan SGD 40 juta (setara Rp480 juta).
Pada kasus lainnya, Kejati juga menetapkan empat tersangka, yaitu MFH, S, INA, dan DJA, atas kasus korupsi pemberian kredit BNI Wira Usaha di Jember tahun 2021. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp125,9 miliar.
Langkah Penindakan Kejari Se-Jatim
Kejari di seluruh Jawa Timur turut melakukan langkah-langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
Berikut adalah beberapa kasus yang berhasil ditangani:
1. Kejari Nganjuk: Menahan tersangka M, Kepala Desa Banarankulon, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020-2023.
2. Kejari Kota Blitar: Menetapkan GTH dan MJ sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 untuk pembangunan IPAL.
3. Kejari Kota Mojokerto: Melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto, dengan kerugian negara Rp29,1 miliar.
4. Kejari Ponorogo: Menahan DW, Kepala Desa Crabak, serta menyita empat bus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
5. Kejari Tanjung Perak: Menetapkan MT dan M sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya, dengan kerugian Rp725 juta.
6. Kejari Lumajang: Menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu penyalahgunaan dana UPK dan kredit fiktif Bank BUMN.
7. Kejari Kabupaten Malang: Menyita dokumen terkait penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen.
8. Kejari Kabupaten Blitar: Menahan YW dan AS dalam kasus korupsi proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Selain itu, Kejari Tuban, Pasuruan, Banyuwangi, Jombang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sampang turut melaksanakan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terkait sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH., CMA., CSSL, menegaskan bahwa serangkaian langkah ini mencerminkan komitmen kuat kejaksaan dalam memberantas korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penegakan hukum ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Mia Amiati.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara cepat, transparan, dan akuntabel guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Melalui penindakan serentak ini, Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim menunjukkan upaya nyata dalam memberantas korupsi demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Momentum Harkodia 2024 ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi dan membangun Indonesia yang maju dan bebas dari kejahatan luar biasa ini.