Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 3 Perkara Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif

oleh -557 Dilihat

Surabaya, surabayaterkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menghentikan penuntutan terhadap 3 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui sarana virtual, Rabu (6/9/2023).

Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengatakan bahwa penghentian penuntutan tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Mia Amiati.

Adapun 3 perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut adalah:

– 2 perkara pencurian (pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dan Kejari Nganjuk.

– 1 perkara kecelakaan lalu lintas (pasal 310 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Bangkalan.

Mia Amiati menjelaskan bahwa syarat pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta hak korban telah dipulihkan kembali.

– Masyarakat merespons positif upaya perdamaian agar tetap dapat menjalin silaturahmi dengan baik.

Mia Amiati berharap bahwa kebijakan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan humanis.

“Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.

Dengan adanya keadilan restoratif, diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan. (cak)

Visited 4 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.