Kejati Lampung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembukaan Jalan di Pesisir Barat

oleh -29 Dilihat
oleh

Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) berhasil membongkar kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,37 miliar. Tiga orang tersangka telah diamankan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022.

Tersangka yang berhasil diringkus adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesisir Barat, Jalaludin, bersama Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Abdul Wahid, dan Direktur CV Garudaya Consultant, Bayu Dian Saputra. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan tersangka Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra saat ini dititipkan di rumah tahanan Kantor Kejati Lampung. Sedangkan tersangka Jalaludin sudah ditahan Kejari Pesisir Barat atas kasus lainnya.

Lebih lanjut, Armen menjelaskan bahwa proyek ini telah bermasalah sejak awal proses lelang. Bahkan, penunjukan pemenang lelang sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. “Namun, proyek tetap berjalan dan hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak,” ujar Armen Wijaya dalam konferensi pers, Juma, 6 Desember 2024.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.375.356.769,00. Penyimpangan yang terjadi antara lain terkait kualitas bahan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.