Komisi Kejaksaan RI Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perbankan

oleh -485 Dilihat

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menggelar sosialisasi bertajuk “Penerapan Good Corporate Governance dan Pencegahan Tindak Pidana Perbankan,” Rabu 14 Agustus 2024.

Kegiatan yan dilaksanakan di ruang Bromo Bank Jatim Surabaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan perbankan, terkait pentingnya pencegahan tindak pidana di sektor keuangan.

Ketua KKRI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H, M.H. menjelaskan bahwa tindak pidana perbankan merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tindak pidana perbankan adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Perbankan maupun dalam ketentuan pidana umum ataupun dalam tindak pidana khusus lainnya yang terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan,” ujarnya.

Prof. Pujiyono juga menyoroti perubahan signifikan dalam Undang-Undang Perbankan yang telah memperketat aturan terkait tindak pidana perbankan.

“Terdapat peningkatan jumlah jenis tindak pidana perbankan dari sebelumnya 11 menjadi 13 jenis. Selain itu, ancaman pidana penjara dan denda juga semakin berat, dengan batas maksimum denda yang naik signifikan menjadi Rp200 miliar,” jelasnya.

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perbankan antara lain:

– Ketidaktelitian dalam pengawasan: Volume transaksi perbankan yang sangat besar membuat pengawasan menjadi lebih sulit.
– Kelemahan profesionalisme: Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam teknik pengawasan internal.
– Moral hazard: Adanya kolusi antara pengawas dan pihak perbankan.

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perbankan, KKRI menyarankan beberapa langkah, yaitu:

– Penguatan pengawasan internal: Bank perlu memiliki sistem pengawasan yang kuat dan efektif.
– Peningkatan kapasitas penyidik: Penyidik perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam bidang akunting dan keuangan.
– Edukasi berkelanjutan: Masyarakat, khususnya pelaku perbankan, perlu diberikan edukasi secara terus-menerus mengenai peraturan perbankan dan risiko tindak pidana.

Prof. Pujiyono juga mengingatkan mengenai kewenangan Jaksa Agung dalam menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

“Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU No 11 Tahun 2021, Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku perbankan akan pentingnya pencegahan tindak pidana perbankan semakin meningkat.

Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga perbankan, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan bebas dari tindak pidana.

Hadir juga dalam acara tersebut, Dirut Bank Jatim Busrul Iman serta jajaran direksi, pemimpin cabang Bank Jatim di kota-kota Jawa Timur. Sedangkan dari Kejati Jatim tampak hadir Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar SH MH, Kasidik M. Haris SH MH, Kasi Penkum Windhu Sugiarto SH MH. (*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.