Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

oleh -1013 Dilihat

Jakarta, surabayaterkini.com – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.  Libur nasional tahun 2023 sebanyak 15 hari sedangkan libur cuti bersama sebanyak 8 hari.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (11/10/22).

“Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari dan cuti bersama 8 hari,” kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (11/10/22).

15 Hari Libur Nasional 2023 tersebut adalah:

1 Januari Tahun Baru 2023
22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad
22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April Wafat Isa Al masih
22-23 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei Hari Buruh Internasional
18 Mei Kenaikan Isa Al masih
1 Juni Hari Pancasila
4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juli Hari Raya Idul Adha 1444 H
19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H
17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
28 September Maulid Nabi Muhammad
25 Desember Hari Raya Natal

Cuti Bersama
23 Januari Tahun Baru Imlek
23 Maret Hari Suci Nyepi
21, 24, 25, dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni Hari Raya Waisak
26 Desember Hari Raya Natal

Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. “Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” kata Menko PMK. (dul)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.