Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara PT. KAI (Persero) DAOP 8, DAOP 9 DAN DAOP 7 Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

oleh -219 Dilihat

Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dengan didampingi oleh Asdatun dan para Asisten lainnya serta para JPN melaksanakan kegiatan Perpanjangan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jatim dengan PT KAI (Persero) DAP 8, DAOP 7 dan DAPP RT yang dilaksanakan di atas Kereta Inspeksi dengan menempuh route perjalanan dari Statsiun Gubeng menuju Statsiun Kota Malang yang dihadiri oleh Vice President PT KAI (Persero )DAOP 8, Vice President PT KAI (Persero) 9 dan Vice President PT KAI (Persero ) DAOP 7 beserta jajaranya

Sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari kIorupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan agar KIA (Persero) DAOP 8, DAOP 9 dan DAOP 7 senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan selaku BUMN yang mendukung Program Pemerintah dalam mengelola kegiatan sesuai core bisnis perusahaannya.

Apabila PT KAI (Persero) DAOP 8, DAOP 9 dan DAOP 7 harus berhadapan dengan permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, dengan telah ditandatanganinya Perpanjangan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili PT KAI (Persero) DAOP 8, DAOP 8 dan DAOP 9 baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.