Dalam upaya meningkatkan pengelolaan hutan negara yang lebih baik dan efisien, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim) dan PT. Palawi Risorsis resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Naskah perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Wawan Triwibowo Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Tedy Sumarto Direktur Utama PT. Palawi Risorsis dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di lokasi yang sejuk dan asri, yakni Wisata Air Terjun Coban Rondo, Pujon, Kabupaten Malang, pada Selasa (29/10/24).
Hadir juga dalam acara tersebut Natalas Anis Harjanto Direktur Operasi Perhutani dan segenap jajaran Asisten Kejaksaan Tinggi Jatim dan segenap Kepala Kejaksaan Negeri serta segenap Administratur Perhutani di wilayah Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim, Dr Mia Amiati menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan perpanjangan yang sebelumnya sudah ada dan berlaku selama 2 tahun, sehingga pada Selasa 29 Oktober 2024 ini dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama, karena masa berlakunya sudah berakhir.
“Dengan adanya perjanjian ini, Perum Perhutani Divre Jatim maupun PT. Palawi Risorsis, dengan surat kuasa khusus dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mewakili baik didalam maupun di luar pengadilan,” ujar Kajati Jatim.
Dengan adanya penandatanganan MOU/Kerja sama ini diharapkan ke depan dapat lebih banyak intensitas kegiatannya, karena dengan adanya PKS ini telah memperkuat fondasi hukum Perum Perhutani Divre Jawa Timur dan PT Palawi Risorsis dalam menjalankan tugas dan kewajibannya serta dalam melakukan kegiatan bisnisnya dengan lebih aman dan efisien.
Termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan negara secara lestari yang memperdulikan kepentingan masyarakat dan lingkungan hutan, serta optimalisasi kegiatan bisnis kehutanan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seringkali berhadapan dengan berbagai permasalahan hukum di lapangan.
“Oleh karenanya melalui kerjasama ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan senantiasa mendampingi Perum Perhutani Divre Jawa Timur dan PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (PT Palawi Risorsis) dalam penyelesaian masalah-masalah hukum tersebut,” ujar Mia Amiati.
Sebagaimana diketahui, PT Palawi Risorsis merupakan sub holding/anak perusahaan dari Perum Perhutani yang merupakan salah satu BUMN dan melaksanakan penugasan pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatn hutan negara yang salah satu kegiatan bisnisnya adalah pengelolaan dan pemanfaatan hutan negara sebagai obyek wisata.
Tidak jarang terdapat polemik beberapa pihak termasuk ada juga praktisi dan akademisi hukum yang mempertanyakan eksistensi Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum atau dalam melakukan pendampingan hukum terhadap anak perusahaan/sub holding BUMN.
Dengan alasan karena anak perusahaan/sub holding BUMN bukan penyertaan modal langsung oleh pemerintah, namun merupakan investasi atau penyertaan dari BUMN dalam menjalankan kegiatan manajemen bisnisnya.
Jadi menurut mereka kewenangan Jaksa Pengacara Negara hanya terbatas dan berhenti pada BUMN nya saja tidak termasuk perusahaan sub holding/anak perusahaan BUMN
“Mengenai polemik demikian kiranya Perum Perhutani tidak perlu dikhawatirkan lagi, karena dalam melaksanakan tugasnya tentu saja Jaksa Pengacara Negara sudah dilandasi oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kajati perempuan pertama di Jatim ini.
Peraturan itu antara lain sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Pasal 2A angka 7 , berbunyi sebagai berikut :
Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut :
a. Mendapat penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau;
b. Mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakukan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
2. berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Huruf D. Pengertian Umum, angka 2, Badan Hukum Lain adalah badan hukum yang didalamnya Negara atau Pemerintah mempunyai kepentingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, antara lain badan layanan umum, badan layanan umum daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik daerah, perusahaan patungan, konsorsium dengan badan usaha milik negara, konsorsium dengan badan usaha milik daerah, konsorsium dengan anak perusahaan badan usaha milik negara, atau konsorsium dengan anak perusahaan badan usaha milik daerah.
“Dengan demikian berdasarkan ketentuan peraturan dimaksud tentu saja tidak perlu dipertanyakan lagi keberadaan dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum atau dalam pendampingan hukum terhadap anak perusahaan/sub holding BUMN,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Penandatanganan MOU ini, tambah Kajati Jatim, bukan merupakan akhir dari segalanya, melainkan justru merupakan awal dari langkah konkret kita dalam membangun sinegi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Kejaksaan Tinggi jawa Timur berkomitmen untuk memberikan dukungan terbaik dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh Perum Perhutani Divre Jawa Timur dan PT PT Palawi Risorsis, serta berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menjalankan amanah yang telah diberikan negara kepada kita,” pungkasnya.
Sebagai simbolisasi dari komitmen bersama dalam melestarikan lingkungan, setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan penanaman pohon oleh para pejabat yang hadir. (*)