Gresik, Memorandum.co.id – Nasib apes dialami seorang perempuan berusia 23 tahun asal Kecamatan Cerme, Gresik. Niat baik memperbaiki hubungan dengan mantan pacarnya inisial JP (31), korban malah dipaksa melayani nafsu bejat JP. Korban diperkosa pelaku dengan ancaman sebilah pisau.
Kini, JP sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pelaku mendekam di balik sel penjara dan terancam jeratan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Nafsu birahi menggiring JP menjadi pesakitan sebagai tahanan.
Informasi yang dihimpun, pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara selama 3 tahun. Merasa sudah cukup lama, korban pun meminta pelaku untuk menikahinya. Namun permintaan itu ditolak oleh JP dengan berbagai alasan. Singkat cerita, hubungan mereka kandas di tengah jalan.
Setelah cukup lama tidak bertemu, pertengahan Mei, pelaku tiba – tiba mengajak korban untuk bertemu. Dalihnya ingin memperbaiki hubungan kembali. “Korban diajak bertemu dan dibawa ke rumah pelaku,” beber Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (8/6/2023).
Iptu Aldhino menjelaskan, setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengunci pintu dan mengajak korban masuk ke kamar tapi ditolak. Pelaku akhirnya menarik korban hingga terjatuh dan jaketnya robek. Saat itulah korban ditindih dan dipaksa berhubungan layaknya suami istri.
“Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan membungkam mulut korban,” imbuh alumnus Akpol 2015 tersebut. Ancaman pelaku membuat korban ketakutan dan tidak bisa memberontak. Niat baik korban memperbaiki hubungan malah menjadi pelampiasan nafsu bejat mantan pacarnya sendiri.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang. Korban lantas melaporkan hal itu ke orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban pun melaporkan ke polisi. Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Pelaku JP sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang dipakai tersangka mengancam korban. JP kami tahan dan disangkakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan,” tutupnya.(and/har)