Petani di Kabupaten Pasuruan Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi

oleh -887 Dilihat

Surabaya, surabayaterkini.com – Petani di Dusun Tembero, Desa Tanggulangin Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur kesulitan mencari pupuk bersubsidi.

Meski ada tawaran pupuk non subsidi, namun harganya jauh dari harga pupuk subsidi.  Pupuk Urea N (Nitrogen) Rp 575.000,-/50kg/per-sak , padahal harga subsidi di tangan petani Rp 130.000. Begitu juga dengan pupuk NPK Phonzska yang dijual dengan harga Rp 700.000.-/50kg/per-sak, padahal harga subsidi di tangan petani Rp 130.000.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Drs M Said Sutomo menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian, yang antara lain mengatur bahwa obyek pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi aspek:

  1. Pelaksanaan pengadaan oleh holding; penyaluran pupuk oleh holding BUMN, distributor dan pengecer.
  2. Laporan pengadaan dan penyaluran pupuk oleh holding BUMN, distributor dan pengecer.
  3. Ketentuan stok di produsen, distributor dan pengecer.
  4. Kesesuaian mutu pupuk bersubsidi.

Pelaksanaan pengawasan berpedoman pada Permendag pengawasan kegiatan perdagangan.

– Pengawasan dilakukan oleh Mendag, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga dan/atau dinas terkait di prov/kab/kota sesuai kewenangannya.

– Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadau pengawasan pupuk yang dikoordinasikan oleh Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) di Kemendag.

– Dalam rangka koordinasi pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat prov/kab/kota, gubernur dan bupati/walikota dapat membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).

– Pembentukan KP3 berpedoman pada pedoman teknis pengawasan pupuk ditetapkan Kementan.

“KP3 diharapkan profesional tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik dan bisnis yang selama ini dapat menyebabkan tidak sesuai antara peraturan dengan pelaksanaannya,” ujar Said Sutomo yang juga menjadi Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim.

M Said Sutomo

Menurut Said, KP3 wajib memastikan kesesuaian antara suply dan demand petani yang berhak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi baik dari pengecer, distributor, maupun dari holding BUMN, harganya sesuai harga HET (Harga Eceran Tertinggi).

Kebutuhan pemanfaatan pupuk bersubsidi bagi BUMN tebu, sawit, dan pertanian plasma lainnya umpamanya jangan mencaplok kebutuhan real para petani di pedesaan.

“Sehingga para petani yang menerima jatah pupuk bersubsidi yang diproduksi oleh holding, kemudian didistribusikan oleh holding BUMN, distributor, dan pengecer tidak kebagian jatah pupuk bersubsidi akhirnya mengkonsumsi pupuk non subsidi yang harganya meroket meminjam istilahnya Presiden RI., Joko Widodo.” ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani, pada tanggal 29 November 2022,tercatat semua kabupaten dan kota tak melaksanakan kewajibannya, kecuali Blitar.

ORI Jatim mengimbau agar seluruh kepala daerah, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) e-alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023. ORI Jatim juga telah menyurati seluruh Kepala Daerah. Guna percepatan pendataan penggunaan pupuk subsidi tersebut.

Percepatan penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, sangatlah penting. Guna ketersediaan data e-alokasi. Sehingga  penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi berjalan lancar.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, seharusnya laporan sudah beres sejak November 2022. (cak)

Visited 23 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.