Malang, surabayaterkini.com – Pengadilan Negeri Malang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka DM atas penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Putusan Pra Peradilan nomor 5/Pid.pra/2023/PN Mlg tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, SH., MH., pada Senin, 4 Desember 2023.
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan putusan ini, maka Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang terhadap tersangka DM dapat dilanjutkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Malang.
“Kami menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Malang, putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rudy menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. (cak)