Sidoarjo-SURABAYATERKINI.COM: Setelah lebih dari 20 tahun bekerja, PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk mendadak mem-PHK secara sepihak. Bahkan, dengan dalih melakukan kesalahan kerja, karyawan tersebut di PHK tanpa pesangon.
Zaenal Mukaffi Makki merupakan karyawan tetap PT Sreeya Sewu sejak pada 21 Juni 2000. Hal itu sesuai dengan Surat Penegasan No: 005/SK/HRD/SG/VII/2000.
Sudah lebih 24 tahun Zaenal bekerja di perusahaan tersebut. Namun, pada 28 Oktober 2024 Akun Email Zaenal mendadak di non aktifkan oleh perusahaan. Padahal, dia harus menyampaikan laporan mutasi Silo, Checking stock Jagung, juga input Schedule Shift Tim Silo. Bahkan, Zaenal juga diberitahu rekan kerjanya bernama Tika, bahwa dia telah mengirim email tetapi tidak nyampai ke alamat email Zaenal.
Dengan diblokirnya alamat email itu, Zaenal kemudian menanyakan ke bagian IT (Informasi Teknologi). Dan pihak IT mengatakan bahwa alamat email Zaenal sengaja di non aktifkan atas perintah pimpinan. Mendapati hal itu, Zaenal pun berusaha mengkonfirmasi masalah tersebut ke pimpinan, namun tidak ada jawaban.
Tak lama kemudian, Zaenal mendapati pesan via WhatsApp dari Dwi L, bagian HRGA dan Alfian, bagian Plan, yang mengajak meeting untuk membahas masalah tersebut. Dalam pertemuan itu yang juga dihadiri oleh Novarotus bagian HRBP itu terungkap bahwa Zaenal telah di PHK dengan dalih ada efisiensi (pengurangan karyawan). Mendengar kebijakan PT Sreeya Sewu yang terkesan dipaksakan itu, Zaenal pun menolak. Dan pada hari-hari berikutnya Zaenal tetap berusaha masuk kerja seperti biasa. Hingga pada 4 November 2024 pihak HRD mengeluarkan surat PHK (pemutusan hubungan kerja). Ironisnya lagi, alasan PHK yang dipakai PT Sreeya Sewu bukan lagi pengurangan karyawan seperti yang disampaikan sebelumnya, tetapi dituduh melakukan kesalahan kerja dan harus bertanggungjawab sendiri atas kesalahan yang dituduhkan itu. Selain itu, Zaenal juga tidak diberikan pesangon, seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Merasa didholimi oleh PT Sreeya Sewu, Zaenal didampingi Kuasa Hukumnya Agung Silo Widodo Basuki SH MH dan Suntoro SH, melaporkan kasus tersebut ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Sidoarjo.
Namun demikian, dalam beberapa kali sidang mediasi di Disnaker, Jalan Raya Jati No.4 Sidoarjo, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan
Perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. Agenda: 55/PHK/11/2024, mediasi tersebut tetap deadlock.
Kuasa Hukum Zaenal, Agung Silo Widodo Basuki SH MH usai sidang mediasi kepada awak media mengatakan, bahwa selama ini kliennya (Zaenal) selama bekerja sekitar 25 tahun tidak punya kesalahan. Namun jika PT SG menganggap Zaenal punya kesalahan kerja, maka yang diminta bertanggungjawab tidak hanya Zaenal saja, melainkan juga pimpinan diatas.
Selain itu, kata Agung, jika ada kesalahan kerja, proses PHK itu ternyata tanpa ada Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. “Seharusnya kalau ada kesalahan harus ada SP1, SP2 hingga SP3. Itu membuktikan bahwa karyawan memang ada kesalahan, tapi ini tidak ada (Surat Peringatan),” tegas Agung.
Dikatakan Agung, dalam surat PHK dari PT Sreeya Sewu tidak disebutkan adanya uang pesangon, sesuai dengan UU Tenaga Kerja. Yang tertera hanya akan diberikan uang pisah dan uang hak masa kerja. “Hal ini kita tolak secara tegas. Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang. Kalau pun perusahaan tidak menginginkan karyawan bekerja dan ngotot PHK, ya hak-hak pekerja harus diberikan semua,” urai Agung.
Agung juga menjelaskan, bahwa ada tiga komponen yang harus dipenuhi oleh PT Sreeya Sewu jika mem-PHK karyawan. Yakni, memberikan uang pisah, memberikan uang penghargaan masa kerja dan uang pesangon yang besarnya 2 kali ketentuan UU.
“Karena masa kerjanya sekitar 25 tahun maka klien saya berhak atas uang pesangon 9 X 2, uang penghargaan masa kerja 10 X gaji. “Jadi kalau dihitung yang harus diterima klien saya 28 X gaji. Dan, gaji sebagai dasar perhitungan adanya take home pay. Take home pay itu upah pokok beserta tunjangan-tunjangannya. Jika tidak di penuhi maka kami akan terus melakukan upaya hukum atas perkara ini,” tambah praktisi hukum kelahiran Banyuwangi ini.
Sedangkan, Dwi L bagian HRGA PT Sreeya Sewu ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp-nya, Sabtu (7/12/2024), tidak memberikan balasan. (Red)