Tulungagung, memorandum.co.id – Lelaki berinisial TRA (43), asal Kecamatan Tanggunggunung diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung karena menyalahgunakan BBM jenis pertalite.
Modusnya, pelaku membeli pertalite di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Setelah itu, pertalite tersebut akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori mengatakan, pelaku diamankan saat membeli pertalite di SPBU di Desa Ngingas, Kecamatan Campudarat.
“Pelaku sengaja memasang pompa merek rotak di tanki mobilnya. Selanjutnya saat membeli pertalite di SPBU, BBM itu dipompa ke jerigen – jerigen yang ada di dalam mobil,” terangnya, Kamis (1/6/2023).
Dan perbuatan itu, lanjut Anshori, dilakukan berulang kali, sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh pertamina
“BBM yang terkumpul itu akan dijual kembali degan harga yang lebih tinggi,” ucapnya.
Dijelaskan Iptu Anshori, dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi, 2 jerigen berisi 30 liter pertalite, 1 jerigen berisi 20 liter pertalite, 1 jerigen berisi kurang lebih 10 liter pertalite, 5 jerigen kosong, 2 lembar nota pembelian SPBU, dan 2 jerigen berisi 20 liter pertalite
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi, jo pasal 55 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib. Itu mengingat, perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum,” pungkas Kasihumas Iptu Anshori. (fir/mad)