Lamongan, Memorandum.co.id – Satlantas Polres Lamongan bertindak tegas kepada para pengemudi truk-truk besar yang parkir di putaran balik (u-turn) di dua titik ruas badan jalan nasional Lamongan- Babat tepatnya di Pucuk dan Sumberaji. Akibat parkir sembarangan itu membuat arus lalu lintas terganggu.
Kanit Turjawali, Ipda Endro Widodo didampingi seorang anggota pos 90 (Terminal Lamongan) langsung menuju putaran balik di Pucuk. Para pengemudi truk didampingi kernetnya ini gelagapan mendapati dua polisi yang tidak lagi memberi toleransi. Semua ditindak tegas berupa surat tilang.
“Sebelumnya sudah kita lakukan pendekatan yakni memperingatkan agar para sopir truk atau kendaraan lainnya memarkir di lokasi putaran balik. Membahayakan, selain itu juga melanggar,” tandas Kanit Turjawali.
Di antara sopir yakni, Agustinus asal Banyuwangi, Indra Prakoso asal pasuruan, Johan warga Gresik dan Jumain asal Tuban, ada yang mencoba mengiba dan merayu petugas untuk tidak menilang tapi sikap tegas dilakukan karena untuk penegakan aturan.
Upaya persuasif sudah dilalukan, peringatan, sampai pemasangan banner larangan, tetap saja tidak para sopir truk ini tidak mau menaati.
Apa yang dilakukannya kali ini bukan gertak sambal, tapi pihaknya akan intens melakukan patroli di titik putaran balik untuk memastikan tidak ada lagi truk yang parkir.
“Selama tidak ada kegiatan lain, kami akan rutin patroli ke tempat ini, Pucuk, Sumberaji dan Babat,” tegasnya kembali. Ipda Endro Widodo mengimbau pada semua pengguna jalan untuk mematuhi peraturan Lalin. Dan putaran balik (u-turn) jangan dimanfaatkan untuk parkir.(and/har/gus)