Sosialisasi Aplikasi SATU: Solusi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Jatim

oleh -168 Dilihat

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengadakan sosialisasi aplikasi SATU (Solusi Perdata dan Tata Usaha Negara), Selasa 23 Juli 2024.

Sosialisasi aplikasi SATU yang dipimpin oleh Jemmy Sandra, SH. MH., Kepala Seksi Perdata pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim itu dilakukan secara daring kepada sejumlah BUMN, BUMD, instansi pemerintah, dan lembaga pemerintahan lainnya.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang manfaat dan cara penggunaan aplikasi SATU kepada para calon pengguna.

Dalam paparannya, Jemmy menjelaskan bahwa aplikasi ini telah dilaunching secara resmi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim Irene Putrie SH MHum pada 17 Juli 2023 lalu. Aplikasi SATU merupakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Aplikasi ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan bantuan hukum secara online dengan mudah dan transparan. Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan bantuan hukumnya melalui akun mereka di aplikasi SATU.

“Aplikasi SATU ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga,” ujar Jemmy. “Pemohon tidak perlu datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengantarkan surat permohonan. Cukup dengan satu kali klik, permohonan bantuan hukum dapat diajukan secara online,” tambah mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Aplikasi SATU telah mendapatkan apresiasi yang tinggi dari BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah di Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa aplikasi ini dinilai bermanfaat dan mudah digunakan.

Ditambahkannya, Bidang Datun Kejati Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publiknya melalui pemanfaatan teknologi informasi. Aplikasi SATU merupakan salah satu contoh komitmen tersebut.

“Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya. (*)

Visited 6 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.