SURABAYATERKINI.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan arahan terkait THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke 13 bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, jika hal itu seusai dengan regulasi dari pemerintah pusat.
“Pada dasarnya kami mengikuti sesuai aturan, sebagaimana dari pemerintah itu sudah ada, kami ikuti,” kata Eri di Surabaya, dilansir dari Antara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, maka pencarian untuk THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Hanya saja, jika THR belum bisa dibayarkan, maka pembayaran dilakukan setelah hari raya.
Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika belum terbayarkan, maka bisa dilakukan pembayaran setelah waktu yang telah ditentukan.
“Saya berharapnya bisa turun secepatnya, supaya semuanya bisa berkah,” ujar Cak Eri, sapaan Wali Kota Eri Cahyadi.
Pada peraturan pemerintah tersebut THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, yang meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Selain itu, ada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Kami tidak bisa menjalankan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan, kami lihat aturannya,” kata dia.
Eri berharap para ASN di Kota Surabaya bisa memanfaatkan THR dan gaji ke-13 dengan sebaik-baiknya.
“Semoga ini bisa bermanfaat untuk bulan Ramadhan,” tutur Wali Kota Surabaya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. (DA)