Sidoarjo, memorandum.co.id – Sebagai bentuk komitmen menanggulangi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya bersama dengan TNI AL melalui Lanudal Juanda serta Polda Jatim melakukan komitmen bersama menanggulangi Pekerja Migran Indonesia (PMI Non Prosedural).
Langkah ini dilakukan menyusul melonjaknya kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Indonesia seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Kita tidak akan main-main dengan calo yang rela mengorbankan saudaranya sendiri demi sebuah keuntungan. Khususnya kalau tertangkap di bandara akan kita libas. Sebelum ditangani imigrasi, kita dulu yang akan tangani,” ujar Danlanudal Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo usai penandatanganan komitmen bersama di Bandara T2, Juanda, Kamis (8/6/2023).
Hal senada juga disampaikan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo. Dijelaskan, sebelum hal itu terjadi jajaranya akan mengantisipasi agar jangan sampai ada PMI Non Prosedural.
“Kami sudah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Surabaya segera memberikan tugas kepada staf. Termasuk memperketat pemberian paspor kepada masyarakat. Imigrasi akan meniliti benar benar, sesuai dengan tujuan perjalanan,” ujar Hendro didampingi Kakanimsus Surabaya Chicco A Muttaqin.
Dijelaskan oleh Hendro, ada langkah-langkah sebelum penerbitan paspor dilakukan sebagai upaya pencegahan PMI Non Prosedural.
Pertama jika ditemukan ada indikasi saat pemeriksaan dokumen pendukung paspor, akan dilakukan penundaan pemberian paspor. Kedua, petugas pemeriksa keimigrasian di TPI Juanda akan meneliti secara detail untuk memastikan tujuan keluar negeri. Ketiga, bekerjasama dengan kepolisian, lanudal dan BP2MI jika terindikasi PMI Non Prosedural.
“Jika sampai terbukti kita akan melakukan penyidikan keimigrasian, pemberian tindakan tegas keimigrasian menyangkut TPPO ini,” tandas Hendro.
Dalam komitmen bersama itu juga dihadiri oleh perwakilan Polda Jatim yakni Wadirreskrimum AKBP Ronal Purba dan Kepala BP2 MI Titis Wulandari.
Sekadar diketahui, sejak Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Surabaya melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penundaan berangkat kepada 597 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia – Non Prosedural (PMI-NP).
Rinciannya sebagai berikut, Bulan Januari sebanyak 124 orang, Bulan Februari sebanyak 58 orang, Bulan Maret sebanyak 99 orang, Bulan April sebanyak 39 Orang, Bulan Mei sebanyak 120 orang, dan sampai dengan tanggal 07 Juni sebanyak 157 orang.
Tak cukup itu, pengawasan WNI yang akan bekerja sebagai PMI-NP juga dilakukan dalam hal penerbitan paspor. Bidang Dokumen Perjalanan Kanim Surabaya sendiri telah melakukan penolakan penerbitan paspor bagi 96 orang WNI yang diduga akan berangkat sebagai PMI-NP. (mik/gus)