Surabaya, memorandum.co.id – Tiga kasus tindak pidana narkotika dan satu kasus tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra mengungkapkan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan satu kasus tindak pidana umum melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Tiga perkara itu yakni atas nama tersangka Alex Dharma Aditya bin Budi Iswanto Novi Ari Kurniawan bin Fatchur Rochman dan Mochammad Andri Latif bin Kardi. Ketiganya disangka melanggar kesatu pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Jemmy Sandra, alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka ada beberapa, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkap Jemmy.
Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.
Sementara itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative juga dilakukan terhadap tersangka Abdus Soleh bin Ken yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang pencurian. (gus)