
Jakarta-SURABAYATERKINI.COM: Upaya banding yang diajukan Roni Darmawan Gandi dan Poniwati Gandi dalam perkara sengketa tanah dan bangunan di Jalan Mangga Besar IV F No. 14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dinilai hanya mengulangi dalil lama tanpa fakta baru.
Roni dan Poniwati yang sebelumnya berstatus sebagai Tergugat I dan Tergugat II itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memenangkan Lioe Khin Bin.
Kuasa hukum Lioe Khin Bin, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Henny Haripin, S.H., C.Med., menegaskan hal itu dalam Kontra Memori Banding yang telah diajukan.
Menurut Cliff, seluruh dalil yang dijadikan dasar banding oleh para pembanding sejatinya telah diuji dan terbantahkan dengan alat bukti pada persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Barat.
“Upaya hukum banding bukanlah forum untuk sekadar mengulang dalil dan penilaian sepihak yang telah dibantah dengan alat bukti di sidang tingkat pertama. Seharusnya para pembanding wajib menunjukkan secara konkret adanya kekeliruan penerapan hukum atau kekeliruan penilaian fakta dalam putusan,” tegas Cliff, Sabtu (12/9/2026).
Cliff menjelaskan, keberatan pembanding yang mendasarkan pada adanya proses di PTUN, laporan kepolisian, maupun upaya administratif terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak serta-merta membatalkan kekuatan pembuktian SHM yang masih tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama kliennya, Lioe Khin Bin.
Terkait dipersoalkannya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 128/2025 tanggal 2 Juni 2025 antara Rudy Kartadinata dan Lioe Khin Bin, Cliff menilai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 14 Februari 2025 yang diklaim dimiliki Roni Cs tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan.
“Sehingga adanya PPJB yang didalilkan lebih dahulu, tidak otomatis mengalahkan hak klien kami yang telah didasarkan pada AJB Nomor 128/2025 dan SHM yang tercatat di Kantor Pertanahan,” ungkapnya.
Cliff menambahkan, gugatan yang diajukan Roni Cs di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 416/G/2025/PTUN.JKT juga telah ditolak. PTUN menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kalaupun proses di PTUN masih berjalan, itu tetap tidak bisa menjadi dasar kepemilikan,” tandasnya.
Oleh karena itu, Cliff menduga upaya banding tersebut hanya strategi untuk mengulur waktu agar eksekusi pengosongan objek sengketa pasca putusan PN Jakarta Barat tidak segera dilaksanakan.
“Patut diduga jika upaya hukum banding ini hanya untuk mengulur waktu saja, agar tidak dilakukan eksekusi pengosongan objek pasca putusan pengadilan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim PT Jakarta untuk menolak upaya banding yang diajukan Roni Darmawan Gandi dan Poniwati Gandi serta mengabulkan kontra memori banding yang diajukan pihaknya.
“Kami meminta Majelis Hakim PT Jakarta menguatkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor: 1145/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt tanggal 13 Agustus 2026. Karena klien kami adalah pemilik sah dengan SHM yang tercatat di Kantor Pertanahan atas tanah yang hingga saat ini masih dikuasai secara melawan hukum oleh pihak lain,” pungkasnya. (dks)





