
Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini disebut telah membeli batu dari hasil tambang ilegal di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Keberadaan tambang ilegal itu terungkap setelah digerebek Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Ari Budiarti, bahwa kasus tambang ilegal ini berawal dari perkenalan terdakwa Tri Rivaldy dengan Andik Riantoko pada Oktober tahun 2025. Saat itu, Tri Rivaldy mendatangi Andik Riantoko untuk kerjasama bisnis di bidang pertambangan di wilayah Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Lahan yang akan ditambang adalah milik Andik Riantoko dengan legalitas beberapa lahan sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan ada yang masih petok.
Selanjutnya, Tri Rivaldy kembali datang ke rumah Andik Riantoko bersama dengan Notaris dari Surabaya untuk meminta tanda tangan Andik Riantoko dengan alasan untuk mengurus surat izin tambang. Pada saat itu dijelaskan bahwa Andik Riantoko akan dimasukkan dalam perusahaan sebagai Komisaris di PT Surya Arjuna Niaga. Sebab, Tri Rivaldy bukan berasal dari Mojokerto.
Karena perizinan pertambangan harus menggunakan badan hukum dan tidak diperbolehkan menggunakan nama pribadi. Dan Tri Rivaldy tidak pernah mengeluarkan uang sedikitpun untuk memiliki saham di perusahaan tersebut.
Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa Andik Riantoko selaku pemilik lahan yang ingin ditambang oleh Tri Rivaldy dapat bagian sebesar Rp 15.000 per ritase truk. Selain itu, Andik Riantoko berjanji tanah yang ditambang nanti akan dilakukan pemerataan kembali.
Pada Desember 2025, Tri Rivaldy memulai kegiatan penambangan di Dusun Wiyu, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Operasional tambang dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap hari.
Batuan diambil dari sungai menggunakan excavator bucket dan kemudian dipecahkan dengan axcavator braker, selanjutnya dilakukan loading ke truk.
Kemudian, truk membawa batuan dari lokasi penambangan ke lokasi yang dituju, yaitu PT Merak Jaya Beton yang beralamat di Kecamatan Jati Rejo, Kabupaten Mojokerto. Sebelum truck bermuatan keluar dari lokasi tambang, terlebih dahulu checker melalui Hadi Nur Cahyo alias Pak Cho melakukan pencatatat ritase di pos Checker.
Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Tri Rivaldy diawali dengan melakukan penggalian di titik penambangan sesuai dengan lokasi. Yaitu, pada titik kordinat 07°38?59.95??S 112°30?43.42??E yang berada di aliran Sungai Wiyu (Kali gede), Dusun Wiyu, Desa Wiyu, dengan jenis komoditas yang ditambang adalah batu yang diambil dari dalam sungai dengan menggunakan alat berat jenis excavator dan breaker.
Excavator digunakan untuk melakukan penggalian atau bukaan lahan tambang. Dan menaikan batu oral ke dalam mobil truk. Sedangkan breaker berfungsi sebagai pemecah batu untuk kemudian dimasukan ke dalam mobil truk menggunakan excavator bucket.
Hasil penambangan berupa batu tersebut dimuat ke dalam mobil dump truk untuk diangkut ke PT Merak Jaya Beton.
Adapun alat berat yang digunakan oleh Tri Rivaldy untuk melakukan pengambilan batuan pada kegiatan penambangan di lokasi tersebut yaitu :
1 unit alat berat excavator merk Kobelco berwarna hijau tosca model SK200 XDL – 10 dengan serial number YN15436790 beserta kunci dengan operator excavator Faizal Aris Sandy ;
1 unit alat berat (excavator) merk Kobelco berwarna hijau tosca model SK200 XDL – 10 dengan serial number YN15436788 beserta kunci dengan operator excavator Nur Khosim ;
1 unit alat berat (excavator) merk Hitachi berwarna orange Type ZX210F-5G dengan Identification Number HCMDCDF2H00069096 beserta kunci dengan operator saksi Rizzky Dwi Prasetio.
Disebutkan, Tri Rivaldy mendirikan PT Surya Arjuna Niaga dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan kegiatan usaha penambangan, baik itu melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang batuan koral dari tambang tanpa ijin tersebut. Namun seolah-olah berasal dari hasil penambangan legal kepada PT Merak Jaya Beton.
Tri Rivaldy sejak periode 22 Desember 2025 sampai 8 Maret 2026 telah menjual material batuan dengan total material sebesar 50.569,164 ton, sebagaimana, berdasarkan 2 lembar rekapan kwitansi dan rekap tonase pengambilan batu atas nama PT Surya Arjuna Niaga.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap database Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, diketahui bahwa Tri Rivaldy ataupun PT Surya Arjuna Niaga tidak memiliki izin usaha pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), peta wilayah, lampiran koordinat, maupun dokumen pendukung lainnya pada lokasi bukaan pertambangan sekitar titik koordinat 06°53’29.56”S 112°23’41.34”E. Sehingga dapat dikatakan lokasi kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi sesuai IUP OP yang diterbitkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur atau tidak memiliki izin yang sah.
Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Tri Rivaldy berlangsung selama kurang lebih 3 bulan (Desember 2025 – Maret 2026) dengan total volume material yang ditambang diperkirakan mencapai ± 6.342 m3; atau setara ± 8.245 m3 dalam kondisi material lepas.
Dalam dakwaan disebutkan, kegiatan penambangan dimaksud telah mengakibatkan perubahan morfologi sungai yang masif dan permanen, dengan luas bukaan tambang terukur 1.057 m2, dan pelebaran badan sungai hingga ± 55 meter atau ± 244 dari lebar alami sungai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Pasal 129 ayat (4), menyatakan bahwa batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu meliputi batuan yang memiliki sifat material lepas, yaitu: tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, komoditas pasir, baik berupa pasir urug, pasir pasang, maupun pasir laut, secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari jenis batuan tertentu yang memiliki sifat material lepas.
Demikian pula batuan dalam bentuk kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, sirtu, dan batu gamping juga secara tegas tercantum dalam pasal dimaksud.
Dengan demikian, komoditas Pasir dan Batuan yang menjadi objek dalam perkara ini secara hukum termasuk ke dalam klasifikasi batuan jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Akibatnya, Tri Rivaldy diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)





