Dianggap Keterlaluan, Mantan Istri Siri Pegawai Lapas Surabaya Dilaporkan Polisi Lantaran Dugaan Pemerasan

oleh
Kuasa hukum pelapor, Andry Ermawan SH. (Foto:Dok)

SURABAYATERKINI.COM: Karena dianggap keterlaluan, seorang pegawai Lapas Kelas 1 Surabaya, RR, melaporkan mantan istri siri-nya berinisial LS ke Polresta Sidoarjo.

LS dituding melakukan pemerasan dan pengancaman. Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut diduga juga melibatkan oknum wartawan.

RR melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana Pasal 379 ayat 1 KUHP melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan SH., dan Dade Puji Hendro Sudomo SH., dengan nomor laporan: LP/B/626/XI/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo POLDA JAWA TIMUR. Andry mengatakan, kasus tersebut terpaksa dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Ia menilai bahwa terlapor sudah keterlaluan. Apalagi diduga melibatkan oknum wartawan.

“Memang dulu ada pernikahan siri antara klien kami RR dengan LS, tapi sudah cerai dan ditalak. Tapi perbuatan dugaan pemerasan dengan pengancaman ini sangat keterlaluan,” ujar Andry pada awak media, Rabu (30/7/2025) malam.

Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini memaparkan, bahwa kasus tersebut berawal terjadi pertengkaran antara RR dengan LS. Akibat pertengkaran itu, LS kemudian ditalak oleh RR, sehingga otomatis pernikahan siri tersebut menjadi cerai.

Selain itu, kata Andry, kliennya RR juga dituduh melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) LS. Hingga dugaan tuduhan KDRT tersebut dilaporkan LS ke Polresta Sidoarjo. “Nah, sebelum masuk ke ranah hukum, saat itu sempat dimediasi, dan LS minta Rp 1 miliar. Tetapi klien kami tidak mampu, tidak sanggup. Saat itu klien kami sempat memberikan sertifikat tanah senilai Rp 500 juta tapi ditolak oleh LS hingga akhirnya sertifikat itu diambil lagi oleh klien kami,” terangnya.

Dikatakan Andry, dugaan terlibatnya oknum wartawan dalam kasus ini semakin kuat ketika RR sempat dihubungi oknum wartawan. Dengan ancaman kasus tersebut akan diberitakan, lanjut Andry, oknum tersebut kemudian meminta sejumlah uang yang nilainya puluhan juta.

“Kami punya bukti semuanya. Termasuk bukti transfer dan Cek serta berapa nilainya. Itu sampai puluhan juta. Kita sudah kantongi semua siapa-siapa oknum wartawan itu,” ungkapnya.

Sehingga, kata Andry lagi, selain mendapat tekanan psikologis dari LS, kliennya juga mendapat tekanan dari oknum wartawan tersebut. Apalagi kliennya merupakan pegawai Lapas Surabaya, yang tentunya namanya tidak mau jatuh lantaran tuduhan dari LS tersebut.

Untuk itu, Andry mendesak Polresta Sidoarjo agar segera menaikan status LS menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut. “Karena laporan kita buktinya sudah kuat. Dan kami hargai penyidik sangat profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Sehingga kami meminta agar status terlapor segera dinaikan menjadi tersangka,” papar Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) ini.

Ketika disinggung dugaan KDRT yang dilaporkan LS, Andry menyatakan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti. Selain tidak adanya bukti berupa rekaman CCTV, juga tidak adanya saksi atas tuduhan tersebut.

“Analisa kami bahwa tuduhan KDRT itu tidak cukup bukti. Tidak ada rekaman CCTV atau saksi. Dan memang tidak pernah ada dan tidak terjadi kekerasan (KDRT). Jadi mereka silahkan buktikan itu,” pungkas dia. (red)