Digelar PERADI dan Pemkot, pengacara senior Andry Ermawan berpartisipasi berikan bantuan hukum gratis bagi warga Kota Surabaya

oleh -91 Dilihat
Advokat senior Andry Ermawan SH (tengah) saat pendirian Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk melayani warga Kota Surabaya secara gratis. Foto: ist

SURABAYATERKINI.COM: Untuk memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke 731, DPC PERADI Surabaya dengan menggandeng Pemkot Surabaya memberikan bantuan hukum gratis bagi warga pencari keadilan.

Bahkan, terlihat juga Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Sidoarjo, Andry Ermawan SH, yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Ketika ditemui di Kelurahan Siwalankerto, Jumat (31/5/2024), advokat senior Andry Ermawan SH mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan untuk memeriahkan HUT Kota Surabaya ke 731. Dalam momentum itu, DPC PERADI Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Yakni, dengan memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat Surabaya yang tersebar di 1.369 RW (Rukun Warga).

Untuk memberikan pelayanan maksimal untuk warga Kota Surabaya, kata Andry, PERADI telah mendirikan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di tiap-tiap keluarahan. Sehingga, setiap keluarahan dipastikan akan terdapat Posbakum hingga enam bulan ke depan.

“Jadi, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa langsung datang ke kantor kelurahan setempat. Dan itu gratis, tanpa dipungut biaya,” tutur praktisi hukum yang juga mantan Wakil Ketua DPC PERADI Sidoarjo ini.

Dan setiap Posbakum, lanjut Andry, akan terdapat 5 hingga 10 orang advokat yang nantinya bertugas secara bergiliran. Untuk wilayah Kecamatan Wonocolo, selain dirinya juga terdapat empat advokat lainnya, diantaranya Hermawan SH, Suntoro SH dan Agus Budi Wahono SH, dengan koordinator Puspa Palupi SH MH.

Selain itu, Posbakum tersebut juga dibantu oleh para mahasiswa Fakultas Hukum UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel). “Seperti yang kita lihat sekarang ini, ada sekitar 200 orang mahasiswa Fakultas Hukum UIN sudah berada di Kelurahan Siwalankerto. Tugas mereka nanti akan membantu kita untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini berharap, agar masyarakat Surabaya dapat memanfaatkan sebaik-baiknya pelayanan hukum gratis tersebut. Apalagi kegiatan itu sangat didukung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi. “Jadi, mungkin ada masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya, bisa langsung mendatangi Posbakum PERADI yang berada di tiap-tiap kelurahan,” papar Andry.

Lebih jauh Andry mengatakan, bahwa sebagai penegak hukum, advokat mempunyai tanggung jawab besar dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal itu sesuai dengan UU Advokat.

Lantas, bantuan hukum apa saja yang diberikan kepada warga Kota Surabaya? “Ya semuanya, tidak hanya pidana tetapi juga perdata. Misalkan hukum waris dan lain sebagainya. Jadi masyarakat yang butuh bantuan hukum punya jalurnya, dan kita terbuka dalam memberikan pelayanan hukum,” tambah Ketua Umum ILSC (Indonesia Lawyer Shooting Club) ini. (Hr)

Visited 38 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.