Gugatan PT Artha Jaya Poly dinilai tak punya legal standing

oleh -42 Dilihat
Kuasa hukum CV Panca Manunggal Perkasa (PMP) Agung Silo Widodo Basuki SH MH saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Foto: ist

SURABAYATERKINI.COM: Gugatan PT Artha Jaya Poly (AJP) dinilai tak punya legal standing. Namun, gugatan tersebut masih saja dilakukan terhadap CV Panca Manunggal Perkasa (PMP).

Padahal, Direktur Utama (Dirut) CV PMP, Herman Tan, yang bertanggungjawab atas semua kegiatan CV tersebut sudah dinyatakan meninggal dunia.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dengan nomor: 58/Pdt.G/2024/PN.Sda. Dalam gugatannya, PT AJP menuding CV PMP melakukan perbuatan wanprestasi atas tagihan sebesar Rp 544.799.100. Tagihan sebesar itu, disebutkan dalam gugatan, merupakan tagihan atas pemasokan biji plastik ke CV PMP selama ini. Dan, akibat tagihan yang disebutkan belum terbayar, PT AJP mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1.544.799.000.

Bahkan, dalam gugatanya, PT AJP mengajukan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Pergudangan Sinar Buduran B-23 Sidoarjo, berikut mesin injection dan mesin Blow.

Kuasa hukum CV PMP, Agung Silo Widodo Basuki SH MH, kepada awak media di PN Sidoarjo, Kamis (27/6/2024) menyatakan, bahwa gugatan PT AJP kepada CV PMP tidak mempunyai legal standing.

Pasalnya, menurut Agung Widodo, CV PMP bukan merupakan subyek hukum yang berbentuk badan hukum. “Tergugat ini khan CV PMP. Dan CV tentunya bukan subyek hukum, karena bentuknya CV, bukan PT (Perseroan Terbatas),” jelas praktisi hukum, yang juga mantan Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.

Justru, lanjut Agung, yang seharusnya bertanggung jawab adalah Herman Tan, sebagai Direktur Utama CV PMP. Karena Herman Tan merupakan Sekutu Aktif dalam perseroan komanditer tersebut.

“Jadi, seharusnya Herman Tan yang bertanggung jawab secara hukum atas segala resiko atau kerugian yang timbul dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh CV PMP. Karena beliau Sekutu Aktif atas CV PMP. Sedangkan klien kami Freddy Gunawan adalah Sekutu Pasif, yang hanya sebatas memberikan modal kepada CV PMP,” papar mantan Ketua PBH PERADI Sidoarjo, yang kini menjadi Kandidat Doktor Hukum ini.

Pengacara senior yang berpraktik lebih dari 25 tahun ini menyatakan, Herman Tan sebagai Sekutu Aktif dalam CV PMP, juga dibuktikan dengan Akta Pendirian No.11 09-02-2010, Akta No.48 tanggal 09-07-2012 dan Akta No.32 tanggal 22-10-2018 tentang masuk dan keluar sebagai Persero serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV Panca Manunggal Perkasa.

Namun demikian, tambah Agung, Herman Tan yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas dan resiko hukum CV PMP sudah meninggal dunia. Hal itu sesuai dengan kutipan Akta Kematian Herman Tan No.3578-KM-04082021-0553 tanggal 04 Agustus 2021.

Sementara, agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat kembali ditunda pekan depan. Lantaran saksi yang diajukan oleh tergugat ditolak oleh Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun SH MH, dengan alasan masih bekerja dan sebagai karyawan CV PMP.

“Seharusnya saksi tidak perlu ditolak. Karena saksi dalam memberikan keterangan di depan persidangan itu dibawah sumpah. Nah, kalau dikhawatirkan ada keterangan yang tidak obyektif maka bisa dipertimbangkan oleh majelis ketidakobyektifan itu dimana?” pungkas Agung. (Yon)

Visited 10 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.