Malang, surabayaterkini.com – Pada penghujung tahun 2023, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Erich Folanda, SH, MHum melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kota Malang selama tahun 2023.
Seksi Tindak Pidana Khusus pada tahun 2023 telah melaksanakan 1 penyelidikan dan lanjut ke tahap penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,6M terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB- KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang Tahun 2013-2018.
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang di tahun 2023 melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis pada 26 proyek strategis daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang sesuai dengan SK Walikota Malang tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu anggaran hingga Rp 129,6 Miliar.
Selain penindakan hukum dan penuntutan, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan beberapa kegiatan sosial humanis yang dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Kota Malang. Antara lain 6 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada sekolah-sekolah mulai jenjang SD hingga SMA di Kota Malang dan 4 Kegiatan Jaksa Menyapa yang bekerjasama dengan Radio RRI Kota Malang.
Dalam rentang waktu 12 bulan ini, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melaksanakan total 9 penghentian perkara restoratif justice (RJ) dari total keseluruhan 408 penuntutan yang dilaksanakan di tahun 2023 ini.
Termasuk salah satunya adalah penanganan Perkara Tindak Pidana perdagangan robot trading auto trade gold (ATG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Dinar Wahyu, terdakwa Chandra Bayu, terdakwa Raymond Enovan dengan barang bukti berupa uang senilai Rp. 30.485.580.550 dan USD 10.993, 6 mobil mewah, 5 motor mewah, serta beberapa tanah dan bangunan.
Para terdakwa didakwa dengan pasal 105 atau 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan para member kurang lebih Rp. 448 miliar yang perkaraanya saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.518.398.336 melalui pembayaran denda tilang selama tahun 2023.
Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah memusnahkan barang bukti (BB) dari tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 66 perkara dengan berat total 17.050,835 gram, Narkotika jenis shabu sebanyak 162 perkara dengan berat total 2.798,846 gram, Narkotika jenis pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 23 perkara dengan jumlah total 357.431 butir, Handphone dan timbangan digital dengan jumlah total 234 buah, dan Rokok tanpa cukai sebanyak 1 perkara dengan total + 440 slop.
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Semester I tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan 8 Mou antara lain dengan Politeknik Negeri Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Badan Pertanahan Nasional Kota Malang, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, PT. PLN UP 3 Kota Malang, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dan PT. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I. Sedangkan Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur litigasi sebesar 100 % dari total perkara sebanyak 3 Perkara dan dengan jalur non litigasi sebesar 79,5 % dari total perkara sebanyak 123 Perkara.
Selain itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang juga telah melakukan pemulihan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp 2.541.341.007 dan Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp 210.000.000.
Menjelang tahun politik 2024, dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme pelaksanaan Pemilu/Pemilukada, dan sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung R.I, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah membentuk Posko Pemilu yang berkedudukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan tujuan untuk meminimalisir Ancaman, Ganguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada.
“Capaian kinerja yang telah diraih pada tahun 2023 menjadi pemicu semangat untuk mengabdi pada negara dan semakin dirasakan kemanfaatannya khususnya bagi masyarakat Kota Malang di tahun baru 2024,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H., pada Minggu 31 Desember 2023. (cak)