Kajati Jatim Membangun Sinergitas Dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

oleh -410 Dilihat

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH. MH. CMA, menerima kunjungan tim dari Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga yang terdiri dari:
1. Prof. Badri Munir Sukoco, S.E., M.B.A., PhD (Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga)
2. Irjen. Pol. Dr. Dra. Juansih, S.H., M.Hum (Ketua Center of Women Empowerment and Law Enforcement)
3. Dr. Nuri Herachwati, Dra. Ec, M. Si., M. Sc (Kepala Program Studi S2 MPSDM)
4. Mohammad Zahir, S. Ak (Manager Training Executive Learning Hub SPS Universitas Airlangga)
Kunjungan ini bermaksud untuk semakin mempererat jalinan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. Kajati Jatim didampingi oleh Asisten Pembinaan dan Kasubbag Perencanaan menerima kedatangan tim audiensi untuk membahas lebih lanjut tentang program pelatihan dan sertifikasi Certified Sustainability Strategist and Leader (CSSL) yang diajukan oleh Kajati Jatim dalam rangka menindaklanjuti pemaparan Kajati Jatim pada saat pelaksanaan Rakernas Kejaksaan Tahun 2024, dimana Kajati jatim menampilkan Usulan RENSTRA 2025-2029 dan Blueprint Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan judul ”Inovasi Berkelanjutan Dalam Rangka Mendukung Indonesia Emas 2045”. dengan tema Sustainable Innovation Strategy (SIS) yang berdasarkan pada Resources Base View (RBV) dan Resources Orchestration Theory (ROT).

Kajati Jatim menyampaikan bahwa melalui sustainable innovation dapat mendorong organisasi untuk berinovasi secara berkelanjutan guna dapat meningkatkan kualitas SDM yang dimilliki organisasi (Kejati jatim) dan responsive terhadap climate change issues, sehingga diperlukan pengayaan materi terkait isu-isu keberlanjutan yang tentunya berdasarkan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan yang tentunya dapat diperoleh dengan membangun sinergitas dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

Visited 7 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.