Kasus Sederhana yang Tidak Disederhanakan

oleh -157 Dilihat

Telantarnya nenek Sumirah (89), warga Kota Surabaya, yang diakui sebagai kesalahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Wali Kota Eri Cahyadi lewat IG-nya hingga viral, makin runyam.

Kasus Sumirah ini terus bergulir meski Pemkot Surabaya langsung berjibaku menanganinya agar tuntas. Sebab, fakta yang bicara, kasus ini justru memantik berbagai pernyataan dari banyak kalangan hingga makin menguat sebagai bukti kasus ini serius.

Dari pakar hukum, warga kota, jajaran pemkot, sampai aparat kepolisian ikut bicara soal ini. Pakar hukum menilai pernyataan dirinya salah yang dilontarkan Eri Cahyadi dapat digunakan sebagai alat bukti. Pun juga pengakuan nenek Sumirah yang di awal tidak mendapatkan bantuan sosial hingga viral dapat pula disebut alat bukti. Alhasil, di kasus ini sudah ada dua alat bukti.

Berpijak pada UU Nomor 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, khususnya pada pasal 26, aparat kepolisian seharusnya dapat bertindak langsung menangani karena kasus ini bukanlah delik aduan yang tentu tak perlu ada pengadu untuk menangani kasus ini.

Lantas, siapa yang harus disalahkan dalam kasus ini? Apakah ada faktor kesengajaan atau tidak? Atau pelanggaran atas UU 13/1998 ini bisa diabaikan?

Menjawab pertanyaan sederhana itu pasti perlu menilik bunyi Pasal 26 UU Nomor 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia tepatnya di bab IX ketentuan pidana dan sanksi administrasi; “Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

Nah, dari apa yang tersaji di pasal 26 tidak ada alasan lagi bagi aparat kepolisian diam tak bertindak. Tidak perlu menunggu siapa pelapor dan siapa yang dilaporkan pada kasus ini. Yang pasti, kasus nenek Sumirah terjadi di Kota Surabaya yang kini dipimpin Eri Cahyadi sebagai wali kota.

Atau, apa harus menunggu ada yang membisiki atau melaporkan kasus nenek Sumirah ke Kapolri agar ditangani? Semoga tidak demikian mengingat nenek Sumirah sejatinya akan melaporkan jika dirinya tidak mendapatkan bantuan sosial meski kini sudah memperolehnya.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.