Kejari Jayawijaya dan Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Henry Kusnohardjo Dalam Perkara Korupsi Jaringan Listrik

oleh -189 Dilihat

Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Henry Kusnohardjo di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Kamis 22 Februari 2024 pukul 12.15 WIB.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024.

Adapun terpidana Henry Kusnohardjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2016.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.727.251.975,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/2/2024) .

Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, terpidana Henry Kusnohardjo juga didampingi oleh tim penasehat hukum terpidana.

Awalnya, Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan Upaya Hukum Kasasi atas putusan tersebut.

Lalu, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya tersebut dan Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap tanggal 30 Maret 2023 tersebut.

Adapun Putusan Kasasi dimaksud antara lain sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Henry Kusnohardjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara-bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 19.727.251.975 subsidair 2 tahun penjara.

4. Barang bukti berupa surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan barang bukti berupa kabel dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Terpidana Henry Kusnohardjo sementara ini sedang menjalani proses persidangan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.